Pasal 62
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Terhadap setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan teknis yang mengganggu kelancaran Lalu Lintas dapat dilakukan pemindahan kendaraan dengan cara menderek kendaraan ke bengkel terdekat dan/atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penderekan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas dan/atau prakarsa Pengemudi, pemilik atau penanggungjawab Kendaraan Bermotor bersAngkutan.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut :
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor; b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
