Pasal 61
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi, dirakit secara massal, dan/atau dimodifikasi, terlebih dahulu harus dilakukan uji tipe.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. uji tipe fisik Kendaraan Bermotor; dan b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3) Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan penilaian antara fisik Kendaraan Bermotor dengan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah Daerah melakukan pengesahan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Setiap Kendaraan Bermotor yang telah sesuai dengan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor diberikan sertifikat registrasi uji tipe.
(6) Sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan persyaratan untuk melakukan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta pengujian berkala untuk yang pertama kali.
(7) Pemerintah Daerah memberikan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor atas nama pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(8) Penyelenggara bengkel umum yang melakukan uji berkala Kendaraan Bermotor, wajib mempunyai akreditasi sebelum mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas.
(9) Penyelenggara bengkel karoseri Kendaraan Bermotor wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas sebagai bengkel terdaftar sesuai domisili perusahaan.
(10) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap bengkel umum yang melakukan pengujian berkala dan karoseri Kendaraan Bermotor.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan bengkel umum untuk pengujian berkala dan bengkel karoseri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Gubernur.
