PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 60
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Guna menunjang keselamatan dan keamanan bagi Pengemudi dan/atau penumpang Kendaraan Bermotor perseorangan dan/atau Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
