PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 59
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kendaraan Bermotor perseorangan yang tidak memenuhi ambang batas pada saat uji petik dikenakan sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
