Pasal 58
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor perseorangan yang dioperasikan di Jalan, wajib melakukan pengujian Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kewajiban pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Kendaraan Bermotor yang berusia lebih dari 3 (tiga) tahun.
(3) Pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu persyaratan perpanjangan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
(4) Pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan diatur dengan Peraturan Gubernur.
