PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 57
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Untuk dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, pemilik Kendaraan Bermotor Umum harus memasang peringatan larangan merokok secara permanen di dalam Kendaraan Bermotor.
