Pasal 56
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi ketentuan laik jalan untuk menjamin keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perlindungan lingkungan hidup.
(2) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib melakukan pengujian berkala meliputi :
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan b. pemenuhan ketentuan laik Jalan.
(3) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan wajib melakukan pengujian berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik swasta yang telah mendapatkan izin dari Gubernur.
(5) Pengujian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pengujian tetap atau pengujian keliling.
(6) Peralatan pengujian Kendaraan Bermotor harus dilakukan kalibrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Agar tetap dalam kondisi laik jalan, pemilik Kendaraan Bermotor wajib memelihara dan merawat Kendaraan Bermotor yang telah dinyatakan lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
