PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 53
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Umum dan Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
(2) Bahan bakar ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan bakar gas, listrik, hybrid, biofuel atau bahan bakar minyak berstandar paling sedikit euro-3.
(3) Terhadap penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan Bea Balik Nama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran keringanan Bea Balik Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
