PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 52
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan Peraturan Gubernur.
