Pasal 51
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Untuk menjamin ketersediaan layanan Angkutan Jalan umum yang memenuhi aspek laik Jalan dan ramah lingkungan, ditetapkan pembatasan masa pakai Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mobil Bus besar paling lama 10 (sepuluh) tahun; b. Mobil Bus sedang paling lama 10 (sepuluh) tahun; c. Mobil Bus kecil, Mobil Penumpang Umum dan Angkutan lingkungan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. taksi paling lama 7 (tujuh) tahun; dan e. mobil barang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Pemilik Kendaraan Bermotor Umum yang telah melampaui batas masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(4) Waktu untuk melakukan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan sepanjang kondisi kendaraan masih laik jalan.
