PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 50
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kendaraan Bermotor yang dibuat dan dirakit di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri yang dioperasikan di Jalan harus sesuai peruntukan, memenuhi persyaratan teknis, laik Jalan, dan sesuai dengan kelas Jalan yang dilalui. (2) Setiap Kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
