PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 49
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berdasarkan jenisnya terdiri atas : a. sepeda motor; b. Mobil Penumpang ; c. Mobil Bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus.
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, berdasarkan fungsinya terdiri atas : a. Kendaraan Bermotor Umum; dan b. Kendaraan Bermotor perseorangan.
(4) Kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan jenisya terdiri atas : a. sepeda; dan b. gerobak.
