PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 48
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Sarana Transportasi Jalan terdiri atas :
a. Kendaraan; dan b. penderekan Kendaraan Bermotor.
(2) Fasilitas penunjang sarana Transportasi Jalan terdiri atas :
a. pengujian Kendaraan Bermotor; dan b. bengkel umum Kendaraan Bermotor.
