Pasal 47
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf d berupa :
a. jembatan penyeberangan Pejalan Kaki; dan b. terowongan penyeberangan Pejalan Kaki.
(2) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang promosi/iklan baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
(3) Guna memenuhi aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas Jalan, pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagai ruang promosi/iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
