Pasal 46
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas Pejalan Kaki yang aman dan nyaman di setiap ruas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Pejalan Kaki wajib menggunakan fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah menyediakan dan memelihara fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan Jalan.
(4) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keselamatan pengguna dan dapat berupa :
a. trotoar yang terhubung langsung dengan lajur sepeda, Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki, Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki, Halte dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia; b. lajur Pejalan Kaki dengan Marka Jalan; c. penyeberangan sebidang berupa zebra cross dan apabila kecepatan Lalu Lintas tinggi penyeberangan sebidang ini dilengkapi road humps dan/atau sinyal Lalu Lintas (pelican crossing); dan/atau d. tempat penyeberangan Pejalan Kaki.
(5) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan menerapkan prinsip universal design, sehingga aman dan nyaman bagi masyarakat.
(6) Pembangunan fasilitas Pejalan Kaki diprioritaskan untuk mendukung akses intermoda seperti Stasiun Kereta Api, Halte Transjakarta, dan konektivitas antar keduanya.
(7) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi fasilitas Pejalan Kaki.
(8) Pengemudi Kendaraan dan pedagang kaki lima dilarang menggunakan fasilitas Pejalan Kaki.
