PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 45
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44, diatur dengan Peraturan Gubernur.
