PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 44
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berupa aksesibilitas penyandang disabilitas pada Jalan umum. (2) Aksesibilitas pada Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai standar teknis dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
