Pasal 43
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dibangun dekat dengan Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki dan/atau Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki.
(2) Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor Umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan penumpang dan/atau barang pada Halte.
(3) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang promosi/iklan baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
(4) Guna memenuhi aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas Jalan, pemanfaatan Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Halte sebagai ruang promosi/iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
