Pasal 42
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, diintegrasikan dengan prasarana Angkutan antarmoda. (2) Penyediaan fasilitas lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di pusat kegiatan primer, pusat kegiatan sekunder, kawasan pembangunan berorientasi pada simpul Angkutan umum massal (Transit Oriented Development), dan kawasan pariwisata. (3) Penyediaan lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan di Jalan, Jalan lintas atas, dan/atau Jalan lintas bawah dengan memperhatikan: a. kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda;
b. tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas Jalan; dan c. memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan dan/atau pengembangan lajur sepeda ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
