PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 41
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f, meliputi : a. lajur sepeda; b. Halte; dan c. fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
