Pasal 40
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi :
a. Rambu Lalu Lintas Jalan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; e. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; dan f. fasilitas pendukung. (2) Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Jalan provinsi oleh Pemerintah Daerah; dan b. untuk Jalan tol oleh Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola Jalan tol.
(3) Perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perubahan dan/atau pemindahan lokasi perlengkapan Jalan harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perlengkapan Jalan diatur dengan Peraturan Gubernur.
