PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 39
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Gubernur.
