PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 54
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Kendaraan Bermotor Umum merupakan kawasan tanpa rokok.
(2) Setiap Pengemudi, awak dan penumpang Kendaraan Bermotor Umum dilarang merokok di dalam Kendaraan Umum Bermotor.
