PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 36
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, harus memperhatikan :
a. lebar Jalan; b. volume Lalu Lintas; c. karakteristik kecepatan; d. dimensi kendaraan; e. peruntukkan lahan sekitarnya; dan f. peranan Jalan bersangkutan.
(2) Fasilitas Pejalan Kaki tidak digunakan sebagai fasilitas Parkir dan aktifitas ekonomi.
