PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 37
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam hal fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, Gubernur melarang penggunaan ruang milik Jalan sebagai fasilitas Parkir.
(2) Dalam hal fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan mengganggu kelancaran Lalu Lintas Jalan dan terdapat gedung Parkir dan/atau taman Parkir di sekitar ruang milik Jalan, Gubernur dapat memindahkan atau mengalihkan fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan.
