PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 35
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Selain fasilitas Parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dimungkinkan diselenggarakan di dalam ruang milik Jalan, hanya di Jalan kolektor dan Jalan lokal, berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian Parkir dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Parkir di dalam ruang milik Jalan, dihilangkan secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun dengan target antara yang jelas.
