PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 34
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas Parkir dalam bentuk gedung Parkir dan/atau taman Parkir yang terintegrasi dengan moda Angkutan umum massal.
(2) Penyediaan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau pemerintah daerah lain.
