PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 33
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penyediaan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. sesuai RTRW; b. persyaratan bangunan gedung; c. keselamatan, keamanan dan kelancaran Lalu Lintas; d. kelestarian lingkungan; e. kemudahan bagi pengguna jasa Parkir termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f. dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan g. kebutuhan Satuan Ruang Parkir.
(2) Untuk gedung Parkir murni diselenggarakan sesuai tentang bangunan gedung.
