Pasal 32
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Parkir merupakan sarana pengendali Lalu Lintas yang pembinaannya sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.
(2) Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, terdiri atas :
a. Parkir di luar ruang milik Jalan (off street parking); dan b. fasilitas Parkir perpindahan moda/fasilitas Parkir park and ride.
(3) Fasilitas Parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa : a. gedung Parkir murni; b. gedung Parkir pendukung; c. pelataran/taman Parkir murni; dan/atau d. pelataran/taman Parkir pendukung.
(4) Penyediaan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha.
(5) Pembangunan gedung dan/atau pelataran Parkir baru dapat diberi keringanan pajak dan/atau retribusi.
