PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 31
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Setiap pengguna Terminal dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan Kendaraan Bermotor Umum dan Terminal.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas.
