PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 30
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek.
