Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. mewujudkan Transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup; b. mewujudkan Transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, dan efisien sesuai dengan kedudukan Daerah sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mewujudkan Transportasi yang dapat menunjang, menggerakkan, dan mendorong pusat kegiatan guna meningkatkan produktifitas dan daya saing Daerah dengan kota di dunia; d. menyediakan prasarana dan sarana Transportasi di pusat kegiatan primer dan sekunder dan/atau antar pusat kegiatan untuk kelancaran penyelenggara negara dan/atau pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat; dan e. mengembangkan Transportasi yang terintegrasi dengan sistem regional, nasional, dan internasional.
