PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Transportasi yang terdiri atas moda : a. Transportasi Jalan; b. Transportasi Perkeretaapian; c. Transportasi Perairan;dan d. Transportasi Udara.
