PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Transportasi yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi.
