Pasal 27
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Untuk kepentingan sendiri, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta dapat membangun Terminal barang atas izin Gubernur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktifitas bongkar muat barang yang menimbulkan gangguan terhadap kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, wajib menyediakan Terminal barang.
(3) Dalam hal keterbatasan lahan untuk penyediaan Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap badan usaha atau pengelola pusat kegiatan perdagangan dapat menyediakan tempat bongkar muat yang tidak mengganggu kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
