PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 28
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan Terminal barang yang dapat dilengkapi dengan pergudangan dan fasilitas bongkar muat.
(2) Dalam hal keterbatasan lahan untuk penyediaan Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan tempat bongkar muat pada kawasan yang berdekatan dengan pusat kegiatan perdagangan.
(3) Penyediaan Terminal barang dan/atau tempat bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
