PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 26
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Di dalam kawasan Terminal Angkutan antar-kota antar-provinsi, masyarakat dan/atau badan usaha dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak mengganggu keselamatan, keamanan dan kenyamanan lingkungan Terminal.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Kepala Dinas.
