PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 25
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Terminal melakukan : a. pemeliharaan; b. pengelolaan; dan c. penertiban. (2) Pemeliharaan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk menjamin agar Terminal dapat berfungsi secara optimal.
(3) Pengelolaan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. kegiatan perencanaan operasional Terminal; b. kegiatan pelaksanaan operasional Terminal; dan c. kegiatan pengawasan operasional Terminal.
(4) Penertiban Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Terminal.
