PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 24
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Terminal menyediakan fasilitas utama Terminal dan memberi pelayanan kepada pengguna jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan minimal.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
(3) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
