Pasal 23
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berupa : a. Terminal Angkutan antarkota antar provinsi; dan b. Terminal Angkutan perkotaan.
(2) Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas yang terdiri atas : a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang.
(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. kantor pengendali Terminal; b. loket; c. jalur keberangkatan; d. jalur kedatangan;
e. tempat naik turun penumpang; f. fasilitas Parkir; g. fasilitas untuk penyandang disabilitas; h. ruang tunggu penumpang yang aman, nyaman dan bebas polusi; i. sistem konektivitas tanpa hambatan ke anjungan sarana Angkutan; j. fasilitas untuk menjamin sirkulasi sarana Angkutan yang efisien; k. sarana sistem informasi yang memuat parameter operasional dan kinerja Angkutan Umum; l. ruang istirahat bagi awak Angkutan; m. sarana ibadah; n. bengkel darurat untuk menjamin kelaikan sarana Angkutan yang beroperasi; dan o. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum khusus untuk Kendaraan Bermotor Umum.
(4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi :
a. ruang nursery / perawatan ibu dan anak; b. tempat pengisian baterai peralatan komunikasi; c. jaringan internet nirkabel; d. fasilitas pengisian air dan angin khusus untuk Kendaraan Bermotor Umum; e. kantin; f. ruang pelayanan kesehatan darurat; g. pos pengamanan; dan h. tempat menginap awak Kendaraan Bermotor Umum antar-kota antar- provinsi.
(5) Pembangunan fasilitas utama Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
(6) Penyediaan fasilitas penunjang Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
