Pasal 22
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Penyediaan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan sesuai RTRW dan rencana kebutuhan Terminal yang tertuang dalam Rencana Induk Transportasi. (2) Rencana kebutuhan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan:
a. kesesuaian rencana pembangunan Jalan dan jaringan trayek; b. kesesuaian rencana pengembangan pusat kegiatan; c. permintaan Angkutan; d. kelayakan teknis dan ekonomi; e. rancang bangun Terminal; f. Analisis Dampak Lalu Lintas; g. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; h. keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; i. kelestarian lingkungan hidup; j. aksesibilitas pengguna jasa Angkutan Jalan termasuk bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, anak balita dan lanjut usia; dan k. kemudahan dan kenyamanan konektivitas pengguna jasa Angkutan Jalan.
(3) Rencana kebutuhan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh jaringan prasarana Jalan untuk menjamin kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta efektifitas Terminal.
