PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 21
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, berupa :
a. Terminal penumpang; dan/atau b. Terminal barang.
(2) Guna menunjang kelancaran Angkutan dan keterpaduan antar moda Transportasi, Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan keterpaduan antar moda Transportasi, dan dilengkapi dengan fasilitas yang menjamin konektivitas antar moda Transportasi tanpa hambatan (seamless connectivity).
(3) Terminal dapat dibangun terpadu dengan pusat kegiatan ekonomi, kegiatan pemerintahan dan/atau kegiatan lainnya dengan mengacu pada konsep pembangunan berorientasi pada simpul Angkutan umum massal (Transit Oriented Development).
