PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 20
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Setiap Jalan Umum harus dilengkapi dengan alat penerangan Jalan.
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Setiap Jalan Umum harus dilengkapi dengan alat penerangan Jalan.