PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 19
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Jalan di Daerah menurut statusnya dikelompokkan atas: a. Jalan nasional; b. Jalan provinsi; dan c. Jalan kabupaten. (2) Pemerintah Daerah mengelompokkan dan MENETAPKAN Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam beberapa kelas berdasarkan : a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
