PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 18
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Perencanaan, pembangunan, dan rencana pengoperasian Jalan dan bangunan pelengkap Jalan yang dilaksanakan oleh SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pekerjaan umum harus berkoordinasi dan mendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
(2) Setiap pembangunan dan/atau rencana pengoperasian Jalan dan bangunan pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas.
