PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 17
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Bangunan pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, penyediaannya harus disesuaikan dengan fungsi Jalan yang bersangkutan.
(2) Bangunan pelengkap Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. jembatan; b. terowongan; c. lintas atas; dan d. lintas bawah.
