PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 16
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
(1) Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berfungsi sebagai penghubung antar pusat kegiatan, dan pusat kegiatan dengan wilayah sekitarnya.
(2) Penyediaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Rencana Induk Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Penyediaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Jalan untuk Kendaraan Bermotor; dan/atau b. Jalan untuk Kendaraan Tidak Bermotor.
(4) Penyediaan Jalan untuk Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa :
a. lajur sepeda; dan b. lajur Kendaraan Tidak Bermotor lainnya.
