PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 15
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ruang Lalu Lintas Jalan berupa : a. Jalan; dan b. bangunan pelengkap Jalan.
BAB 3 — TRANSPORTASI JALAN
Ruang Lalu Lintas Jalan berupa : a. Jalan; dan b. bangunan pelengkap Jalan.