PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 259
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha atau kegiatan terkait Transportasi Perekeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara tanpa izin dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perekeretaapian, Pelayaran, dan/atau penerbangan.
