PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 258
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagai tanda larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
